- Bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah, tanah, atau properti lainnya, istilah Akta Jual Beli (AJB) mungkin sudah sering terdengar.Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai apa sebenarnya AJB, fungsinya, dan mengapa proses pembuatannya wajib melalui notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjelaskan AJB merupakan dokumen resmi yang membuktikan terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli."AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli hak atas tanah atau bangunan," kata Adyanisa saat dihubungi, Rabu .AJB menjadi bukti legal bahwa transaksi benar-benar terjadi dan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Tanpa AJB tanah, pembeli tidak bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).Baca juga: Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?Dalam bahasa yang lebih sederhana, AJB adalah jembatan hukum yang memastikan kepemilikan properti berpindah secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya."AJB merupakan syarat utama untuk balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli di Kantor Pertanahan (BPN)," ungkap Adyanisa.Dalam regulasi agraria di Indonesia, PPAT memiliki kewenangan yang diberikan negara untuk membuat akta terkait peralihan hak atas tanah. Artinya, hanya akta yang dibuat oleh PPAT yang diakui oleh BPN.Menurut Adyanisa, tanpa tanda tangan PPAT, AJB dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk balik nama sertifikat."Menurut peraturan pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta PPAT, karena PPAT diberi kewenangan oleh pemerintah untuk membuat akta otentik dalam transaksi pertanahan," jelas dia.Baca juga: Apakah PPAT Bisa Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah?Yang harus dipahami, penjualan tanah bukan sekadar serah terima uang dan sertifikat kepemilikan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipastikan, seperti status tanah tidak dalam sengketa.Kemudian tanah tidak sedang dijaminkan, tidak berada dalam blokir atau sitaan, identitas penjual dan pembeli valid, dan objek tanah sesuai data fisik dan yuridisSaat proses pembuatan AJB, PPAT melakukan pengecekan keabsahan dokumen agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.Diungkapkannya, kesalahan maupun ketidaktelitian dalam transaksi tanah bisa berakibat fatal, mulai dari kerugian finansial hingga sengketa hukum. Dengan adanya AJB tanah yang dibuat PPAT, kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum."(AJB melalui PPAT) bertujuan untuk keamanan hukum, legalitas kuat, dan memastikan tanah tidak bermasalah," kata Adyanisa.Sebagai informasi, status AJB hanyalah bukti transaksi legal. Sertifikat tetap merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan.Setelah AJB tanah dibuat, pembeli masih perlu mengurus balik nama untuk mengganti nama pemilik yang tercantum pada sertifikat.Baca juga: Cek di Sini, Besaran Biaya Mengubah AJB Jadi SHM
(prf/ega)
Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?
2026-01-11 22:30:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:16
| 2026-01-11 21:51
| 2026-01-11 21:28
| 2026-01-11 21:11
| 2026-01-11 21:08










































