TIDAK ada guncangan yang lebih menyakitkan bagi sebuah kota selain melihat salah satu pemimpinnya duduk di hadapan jaksa sebagai tersangka. Bandung kini berada dalam momen itu.Erwin, seorang Wakil Wali Kota—yang baru beberapa bulan lalu dilantik dengan segala harapan publik—harus menghadapi kenyataan pahit: status sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tentu, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, publik tak mungkin menutup mata. Setiap jabatan publik membawa martabat, dan martabat itu tengah tercabik.Penetapan tersangka bukan sekadar proses hukum. Ia adalah peristiwa politik, etika, dan psikologis.Ketika seorang pejabat pemerintah daerah—yang menandatangani kebijakan, memimpin rapat, dan menjadi wajah kota—diciduk dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, itu berarti dua hal: kerapuhan sistem pengawasan, dan etos jabatan yang runtuh.Dalam konteks Bandung, guncangan ini terasa lebih dalam karena kota ini telah berkali-kali terseret pusaran kasus korupsi pejabat publik. Luka lama seakan terbuka kembali.Bandung bukan kota kecil. Ia kota besar dengan kompleksitas sosial, ekonomi, dan politik yang terus bergerak.Baca juga: OTT Kepala Daerah Tak Pernah UsaiKetika pejabat di puncak pemerintahan diduga bermain kuasa dalam pengadaan dan jabatan, publik akan bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding Balai Kota?Siapa yang menjaga etika kekuasaan di sana? Dan mengapa korupsi di level pemerintah daerah tak kunjung berhenti?Wewenang adalah anugerah sekaligus ujian. Dalam sistem pemerintahan daerah, seorang wakil wali kota bukan sekadar pendamping. Ia pejabat negara yang memegang sebagian fungsi eksekutif dan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik.Namun, sering kali wewenang itu dijadikan tiket menuju kekuasaan informal: penunjukan pejabat, akses proyek, dan jaringan politik yang dipelihara lewat kompromi.Perkara yang kini menjerat Wakil Wali Kota Bandung berakar dari isu penyalahgunaan kewenangan—pola lama yang terus berulang dalam politik daerah.Ketika proyek, jabatan, dan pengaruh menjadi alat tawar, maka lahirlah pasar gelap kekuasaan. Semua terjadi di lorong-lorong gelap birokrasi yang terlalu lebar celahnya dan terlalu lemah pengawasannya.Padahal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah memberikan batas-batas yang jelas. Setiap pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan.ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada awak media di Kantor Kejari, Bandung, Jawa Barat, Rabu . Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD periode 2024-2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Setiap intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sekecil apa pun, dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi ketika diiringi niat menguntungkan diri atau kelompok.
(prf/ega)
Tersangka dari Balai Kota
2026-01-11 21:58:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 22:37
| 2026-01-11 22:20
| 2026-01-11 21:44
| 2026-01-11 20:48










































