SEMARANG, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaku telah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang hingga kini belum ditetapkan.Penetapan UMP Jateng 2026 semula dijadwalkan pada Senin , namun tertunda hingga sekarang karena PP belum terbit.Keterlambatan ini memicu keresahan di kalangan buruh maupun pengusaha.Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, Pemprov Jateng belum bisa menetapkan UMP dan UMSP karena aturan perumusan upah dari Kemenaker belum terbit.“Belum, belum ada, nanti kita tunggu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. Nanti akan diumumkan,” ujar Taj Yasin saat diwawancarai di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Selasa .Baca juga: Menaker: Kenaikan UMP 2026 Tinggal Diteken PrabowoMeski demikian, Yasin mengeklaim pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat dan meminta agar aturan segera dikeluarkan.“Sudah (disampaikan ke pusat). Itu kan disahkan dari kementerian ya, jadi kita mau desak, kita juga sudah laporkan, kita sudah ajukan sekira cepat. Kita sama-sama nunggu, Insyaallah lah baik semuanya,” imbuhnya.Namun, Yasin mengaku tidak mengetahui alasan lambatnya penerbitan aturan tersebut.“Ya kita masih menunggu ya,” katanya.Sebelumnya, buntut gagalnya penetapan UMP 2026 yang dijadwalkan pada Senin , ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan unjuk rasa.Dalam aksi tersebut, massa bahkan sempat merobohkan gerbang sekitar pukul 16.00 WIB.Baca juga: UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi FormalitasKetua DPD Serikat Pekerja Nasional (PSN) Jawa Tengah Maksuri, yang juga Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekesalan buruh terhadap sikap pemerintah yang terus menunda penetapan UMP.“Harusnya UMP itu ditetapkan pada bulan November. Tetapi sampai dengan hari ini UMP dan UMSP belum ditetapkan. Pemerintah itu terkesan selalu mengakal-mengakali kami,” kata Maksuri.Maksuri menilai penguluran penetapan UMP dilakukan secara sengaja agar buruh tidak memiliki ruang negosiasi ketika keputusan upah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).“Kondisinya jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Upah di Jawa Tengah ini adalah upah terendah se-Indonesia Raya. Buruh itu dieksploitasi,” bebernya.Menurut dia, penundaan penetapan UMP terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu, UMP Jateng ditetapkan pada 1 Desember, sementara tahun ini semakin mundur dari jadwal.“Artinya kalau misalnya diketok mepet, berarti 1 Januari itu mau tidak mau harus dilaksanakan. Iya, harus dilaksanakan. Paling ya nanti tunggu di MK,” katanya.
(prf/ega)
UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jateng Mengaku Sudah Desak Kemenaker Terbitkan PP
2026-01-12 03:22:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:23
| 2026-01-12 01:43
| 2026-01-12 01:22
| 2026-01-12 01:13










































