JAKARTA, - Status bencana nasional menjadi desakan banyak pihak kepada pemerintah untuk ditetapkan dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), serta Sumatera Barat (Sumbar).Hingga Senin , pemerintah lewat kementerian maupun lembaga terkait belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatera.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.Baca juga: Basarnas Sebut 33.620 Orang Terdampak Bencana di Sumatera, Ini Rinciannya di 3 ProvinsiMenurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.Suharyanto menilai perdebatan soal kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara itu, bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat .Penetapan bencana nasional memiliki parameter utama, mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, sampai hilangnya kendali layanan publik.Baca juga: Mendagri Data Rumah Warga Sumatera dan Aceh yang Rusak Berat, Bakal Dibangun HuntaraSedangkan situasi bencana di Sumatera, kata Suharyanto, belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah disebut masih bisa menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir.Namun, status daerah tidak membuat keterlibatan pemerintah pusat berkurang.Suharyanto menegaskan bantuan pusat tetap besar-besaran lewat BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait."Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada," ujar Suharyanto.Baca juga: Komisi V DPR: Banjir di Sumatera Anomali, Hujan untuk 1 Bulan Tumpah dalam 1 HariKompas.com/Zuhri Noviandi Kondisi Desa Blang Awe, Kabupaten Pidie Jaya, pasca diterjang banjir.Di Indonesia, ada tiga bencana yang ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Dua di antaranya sudah disampaikan Suharyanto, yakni tsunami Aceh pada 2004 dan pandemi Covid-19.Berikut tiga bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia:Bencana gempa dan tsunami Flores terjadi pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang wilayah Pulau Flores, NTT, dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara.Sejumlah daerah terdampak parah, antara lain Maumere, Pulau Babi, dan wilayah pesisir Flores Timur. Gelombang tsunami dilaporkan mencapai ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa titik.Baca juga: Soal Status Bencana di Sumatera, Mendagri: Perlakuannya Sudah Berskala Nasional
(prf/ega)
3 Status Bencana Nasional di Indonesia: Tsunami Aceh hingga Pandemi Covid-19
2026-01-12 03:48:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 02:32
| 2026-01-12 02:14
| 2026-01-12 02:11










































