Jakarta- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Sehingga, kata dia, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait, termasuk dalam rangkan reformasi Polri."Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dam mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri," kata Jimly kepada Kamis .Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri. Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.Advertisement"Putusan ini pasti harus dijadikan salah 1 rujukan untuk reformasi polri," jelas Jimly.
(prf/ega)
Jimly: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Dilaksanakan, Jadi Rujukan Reformasi Polri
2026-01-12 09:36:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:39
| 2026-01-12 08:59
| 2026-01-12 07:45
| 2026-01-12 07:36
| 2026-01-12 07:26










































