Kecepatan Penanganan Kecelakaan di Tol Krusial Saat Nataru

2026-01-12 06:39:33
Kecepatan Penanganan Kecelakaan di Tol Krusial Saat Nataru
JAKARTA, - Memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecepatan penanganan kecelakaan di jalan tol menjadi perhatian utama.Lonjakan volume kendaraan yang terjadi selama Nataru menuntut kesiapan petugas dalam merespons setiap insiden lalu lintas secara cepat dan terukur.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan standar waktu respons penanganan kecelakaan di jalan tol.Baca juga: Agar Liburan Aman, Cek Kesehatan Aki Mobil Anda!Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 Tahun 2014.Dok. PT Hutama Karya (Persero) Ilustrasi jalan tol.“Merujuk pada Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, pada indikator kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, tolak ukur pengamatan atau observasi patroli dan ketepatan mulai dari informasi diterima sampai ke tempat kejadian maksimal 30 menit untuk setiap unit layanan yang diperlukan,” ujar Wilan kepada Kompas.com, belum lama ini.Unit layanan yang dimaksud meliputi ambulans, unit penyelamatan (rescue), patroli jalan tol, hingga derek.Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Jakarta- Solo Saat Libur NataruArtinya, sejak laporan kejadian diterima, setiap unit layanan harus sudah tiba di lokasi paling lambat 30 menit.Namun, Wilan menegaskan bahwa durasi penanganan kecelakaan di lapangan tidak memiliki batas waktu baku.Penanganan disesuaikan dengan kondisi kejadian serta tingkat fatalitas kecelakaan.“Untuk waktu penanganan kejadian menyesuaikan keadaan serta tingkat fatalitas kejadian,” kata Wilan.Respons cepat dinilai krusial tidak hanya untuk penyelamatan korban, tetapi juga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan panjang di ruas tol.Dengan standar waktu respons yang jelas, pengguna jalan tol diharapkan dapat merasa lebih aman saat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.


(prf/ega)