IPR Ditargetkan Terbit 2026, Babel Bisa Jadi Percontohan Tambang

2026-01-11 22:20:20
IPR Ditargetkan Terbit 2026, Babel Bisa Jadi Percontohan Tambang
BANGKA, - Kepulauan Bangka Belitung ditargetkan sudah mengantongi izin pertambangan rakyat pada 2026, sebagai tindak lanjut dari wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah.Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, penyusunan peraturan daerah mengenai IPR akan mulai dibahas pada Januari 2026.Aturan tersebut akan mengakomodasi aktivitas penambangan timah rakyat yang selama ini berlangsung."Saat ini baru tiga kabupaten yang punya WPR, yakni Belitung Timur, Bangka Selatan, Bangka Tengah dengan total luasan seratus dua puluh blok," kata Didit saat dihubungi, Kamis .Baca juga: Gunung Mas Usul Wilayah Pertambangan Rakyat Seluas 8.000 Hektare, Tekan Kasus Penambangan LiarIa menuturkan, daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka dan Belitung masih berada pada tahap pendataan dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk penetapan WPR masing-masing.Sementara itu, Kota Pangkalpinang dari awal memang tidak termasuk dalam kawasan pertambangan karena statusnya sebagai wilayah administratif perkotaan."Kami berharap IPR ini bisa diproses untuk membantu perekonomian masyarakat," ujar Didit.Menurut dia, terdapat beberapa poin yang akan diatur dalam perda IPR, mulai dari pembentukan badan usaha daerah hingga pengaturan pola kemitraan dengan BUMN."Bagaimana BUMD punya smelter sendiri dan menjual dalam bentuk timah batangan, bukan bahan mentah saja," ucap Didit.Ia menambahkan, penerapan IPR di Bangka Belitung berpotensi menjadi model percontohan dalam tata kelola pertambangan nasional.Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang timah rakyat di Bangka Belitung selama ini dibayangi kekhawatiran terkait aspek legalitas.Situasi tersebut juga memicu aksi demonstrasi besar pada bulan lalu karena penambang menilai tidak ada perlindungan hukum serta harga jual pasir timah yang rendah.Dengan hadirnya IPR, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menambang secara lebih tertib, sekaligus memberi kontribusi pada pendapatan daerah dan memastikan adanya jaminan reklamasi.


(prf/ega)