Salah Satu Tersangka Ini Bantah Mengedit Ijazah Jokowi: Itu Namanya Ilmu Digital Image Processing

2026-02-03 04:04:44
Salah Satu Tersangka Ini Bantah Mengedit Ijazah Jokowi: Itu Namanya Ilmu Digital Image Processing
Jakarta Salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Sianipar menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya. Hal itu diungkap oleh Rismon saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis . Dia mengaku bersama dua tersangka lain diwajibkan lapor setiap Kamis."Jadi kepolisian seharusnya tidak sembrono ya. Hanya karena tiga ahli kepolisian yang sering dipakai di meja penyidikan, langsung basis itu dipakai untuk menuduh kami mengedit," kata Rismon kepada wartawan, Kamis .AdvertisementKarena itu, timnya sedang mengajukan sejumlah ahli untuk didengar keterangannya di tingkat penyidikan untuk menepis tudingan tersebut."Jadi kami sedang mengajukan ahli-ahli yang pakar di bidang undang-undang ITE dan praktisi ITE. Untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," ucap dia.Rismon berkilah, dengan menjelaskan teknik yang digunakannya. "Digital image processing, di mana kami dituduh untuk mengedit dan merekayasa bagian dari citra dari Ijasah Joko Widodo. Padahal hal itu sangat umum dilakukan dalam ilmu digital image processing," ucap dia.Rismon mengkritik kesimpulan penyidik yang menurutnya, terlalu bergantung pada keterangan tiga ahli yang biasa dilibatkan polisi. Dia menilai tuduhan rekayasa tidak pernah dibuktikan secara teknis."Sampai saat ini, detik inipun kepolisian tidak bisa menunjukkan mana yang kami edit," ucap dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 01:57