ICW Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tak Hilangkan Politik Uang

2026-02-05 04:40:36
ICW Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tak Hilangkan Politik Uang
JAKARTA, - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).“Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan,” kata Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Selasa .Seira mengatakan, biaya politik yang tinggi yang membuat rawannya terjadi praktik politik uang tak bisa menjadi alasan wacana kepala daerah dipilih DPRD ini diwujudkan.Sebab, kata dia, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tak bisa hanya dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan.Baca juga: Wasekjen PBNU: Pilkada lewat DPRD Bukan Solusi, Tapi Bencana PolitikDia mengatakan, jika dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun.“Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?,” ujarnya.Seira mengatakan, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.“Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan Pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah,” tuturnya.Baca juga: Elite Demokrat Ungkap Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD Jadi Diskursus di Internal“Mengembalikan mekanisme Pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” sambungnya.Seira juga mengatakan, dalam menyuarakan wacana ini, pemerintah tidak pernah hadir dengan kajian mendalam tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.Sebab, kata dia, selain histori buruk mengenai pelaksanaan pilkada oleh legislatif daerah, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi.Berdasarkan catatan ICW, sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.Baca juga: Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?“Artinya pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat,” kata dia.Di samping itu, Seira menyoroti ekosistem pembiayaan politik yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik.Dia mengatakan, sejak tahap awal pelaksanaan Pilkada, partai kerap menuntut mahar yang harus disetor pasangan calon untuk mengamankan tiket dukungan partai.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-05 03:54