Streamer Resbob Sesali Perbuatannya Saat Ditangkap: Maafkan Saya...

2026-01-12 04:18:35
Streamer Resbob Sesali Perbuatannya Saat Ditangkap: Maafkan Saya...
BANDUNG, - Streamer Resbob atau MAF, pelaku ujaran kebencian yang ditangkap di salah satu desa di Semarang, mengaku menyesali perbuatannya.Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Resbob sempat meminta maaf atas ucapan yang dilontarkannya tersebut."Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya," kata pria berkacamata kelahiran 2000 yang saat itu mengenakan jaket hoodie abu tersebut, Senin .Tangan pelaku tampak diborgol dan tengah diboyong petugas.Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap Saat Bersembunyi di Desa di SemarangSeperti diketahui, Resbob dilaporkan masyarakat dengan laporan polisi LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.Sejak adanya pelaporan itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran dan melacak pelaku ke beberapa wilayah, seperti Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta."Terakhir ditangkap di Semarang," ucap Direktur Reserse Siber Kombes Resza dalam keterangan videonya.Polisi masih mendalami dua teman Resbob.Resza menyebut bahwa video ujaran kebencian tersebut tak dibuat sendiri, melainkan ada dua orang lainnya yang membantu.Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Polisi Bakal Periksa Dua Teman Rekam Ujaran Kebencian"Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu, akan kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.Atas perbuatannya, Resza menyebut bahwa pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."Ancaman hukumannya 6 tahun," tuturnya.


(prf/ega)