JAKARTA, – Pencipta lagu Ari Bias mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu miliknya berjudul “Bilang Saja” ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 21 November 2025.Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.Baca juga: Tanggapan Piyu dan Ari Bias soal Penarikan Royalti meski Pencipta Lagu Keluar dari LMK“Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat,” ujar Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin .Dalam gugatan tersebut, pihak penyelenggara PT Anika Bintang Gading menjadi tergugat utama.Sementara Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) ditetapkan sebagai turut tergugat.Baca juga: Terima Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Ari Bias: tapi Pelanggaran Hak Cipta Sudah Terjadi“Inti pokok gugatannya adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Sunoto.Ari Bias mempersoalkan tiga konser komersial yang menampilkan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta.Pertunjukan tersebut berlangsung pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Ari Bias: Diharapkan Tak Ada Lagi KebingunganDalam gugatan ini, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.“Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Sunoto.Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara yang sama. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat saat itu menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan.Baca juga: Ari Bias Revisi Laporannya ke Agnez MoNamun, Putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.
(prf/ega)
Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Jadi Turut Tergugat
2026-01-12 07:25:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 05:15










































