SOLO, - Operasi Zebra 2025 resmi digelar selama dua pekan mulai 17 sampai 30 November 2025, dengan fokus penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.Kepolisian menerapkan tilang elektronik (ETLE) sebagai prioritas dan sistem tilang manual untuk area yang tidak terdapat ETLE.Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas, wajib melakukan konfirmasi ETLE sesuai dengan yang tertera pada surat pemberitahuan.Baca juga: Kena Tilang ETLE Saat Operasi Zebra? Begini Cara Cek dan Konfirmasi agar STNK Tak DiblokirAKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan pengendara sebaiknya tidak mengabaikan surat pemberitahuan tilang elektronik agar tidak terjadi pemblokiran STNK.“Setelah menerima surat pemberitahuan, pelanggar harus melakukan proses konfirmasi, plat momor (TNKB) saat terjadi pelanggaran menjadi dasar kami untuk mendapatkan alamat pemilik kendaraan untuk kami kirimkan surat pemberitahuan,” ucap Lebang kepada , belum lama ini.Setelah itu, petugas akan mengkonfirmasi untuk dibuatkan surat tilangnya, bila memang terbukti benar sesuai dengan kejadian tersebut.Baca juga: Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Ini Tarif dan Cara Urus STNK di Samsat/ GHULAM M NAYAZRI Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.Lebang mengatakan, proses konfirmasi bertujuan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran lalu lintas, jadi belum tentu akan kena tilang.“Jika memang setelah dikonfirmasi oleh petugas, misal hasilnya menyatakan bukan sebuah pelanggaran, masyarakat tidak akan ditilang oleh petugas, begitu juga bila dalam foto terlihat kendaraan tidak sesuai,” ucap Lebang.Lebang mengatakan, penggunaan TNKB palsu berpeluang membuat seseorang mendapatkan surat pemberitahuan tilang ETLE meski dirinya tidak melakukan pelanggaran.Baca juga: Tak Semua Pakai ETLE, Ini Pelanggaran Lalin yang Kena Tilang Manual“Bila jenis kendaraan tidak sesuai dengan TNKB dan identitas lainnya, maka masyarakat tidak akan kena tilang, itu pentingnya melakukan konfirmasi, jangan diabaikan,” ucap Lebang.
(prf/ega)
Dampak Mengabaikan Surat Pemberitahuan Tilang Elektronik
2026-01-13 07:10:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:07
| 2026-01-13 06:58
| 2026-01-13 06:34
| 2026-01-13 06:24
| 2026-01-13 05:57










































