Penetapan UMR Pati 2026 Berpotensi Mundur, Serikat Pekerja Minta Kenaikan Minimal 6,5 Persen

2026-02-02 19:52:01
Penetapan UMR Pati 2026 Berpotensi Mundur, Serikat Pekerja Minta Kenaikan Minimal 6,5 Persen
- Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten atau sering disebut UMR Pati 2026 dipastikan belum bisa ditentukan dalam waktu dekat.Pemerintah kabupaten bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat, sehingga pengumuman yang semula dijadwalkan pada 21 November berpotensi mundur hingga Desember.Hal ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC SP RTMM) Pati, Tri Suprapto, saat dikonfirmasi, Kamis .Baca juga: AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di HotelTri mengatakan, pihaknya masih menanti pedoman resmi dari pemerintah terkait formula kenaikan upah tahun depan.“Kita baru nunggu formulasi dari pemerintah. Tapi dari berita yang saya terima, kelihatannya mundur. Kemarin mau tanggal 21 November diumumkan, tapi ini kelihatannya mundur, mungkin bisa Desember,” ujarnya.Ia menambahkan, hingga kini serikat pekerja belum bisa mengambil keputusan karena belum ada kepastian regulasi yang akan dipakai.“Panduan dari Kementerian Tenaga Kerja itu acuannya pakai apa, kita belum bisa memutuskan. Pertemuan dengan Apindo dan Disnaker baru sekali, tapi belum bisa menghasilkan keputusan,” jelasnya.Terkait harapan pekerja, Tri menyebutkan bahwa buruh di Pati berharap kenaikan UMR 2026 minimal berada di angka 6,5 persen, sebagaimana besaran diskresi yang pernah diberikan pemerintah pusat pada tahun sebelumnya.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum menetapkan angka kenaikan.“Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” kata Bambang.Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMR masih berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menggunakan formula berbasis Alpha.Namun, formula tersebut hingga kini masih belum dipastikan apakah menggunakan rentang Alpha 0,1–0,3 atau 0,2–0,7.“Kalau berdasarkan PP 36 kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3, tapi sekarang kelihatannya antara 0,2 sampai 0,7. Tapi kita belum tahu nantinya seperti apa, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana. Ditunggu saja,” jelasnya.Bambang menambahkan, pihaknya berharap kenaikan UMR mendatang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak—baik pekerja maupun pengusaha.“Harapannya sama-sama win-win solution, jadi pengusaha mau membayar dan pekerja juga tambah gajinya,” tuturnya.Ia juga mengakui bahwa posisi UMR Pati saat ini masih tergolong kecil, karena nilainya belum menyentuh angka Rp 3 juta per bulan.“Posisi ini masih rendah di Kabupaten Pati, belum ada Rp 3 juta,” tandasnya.Hingga kini, baik serikat pekerja maupun pemerintah daerah hanya bisa menunggu keputusan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum penetapan UMR Pati 2026 dapat diputuskan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-02 18:43