Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Pukul 05.00, Melintas di Luar Jadwal Resmi

2026-01-16 08:45:21
Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu Pukul 05.00, Melintas di Luar Jadwal Resmi
SAMARINDA, – Insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara yang menghantam pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda, pada Selasa sekitar pukul 05.00 Wita, terungkap terjadi di luar jadwal resmi pemanduan kapal.“Untuk tanggal 23 Desember, jadwal pemanduan dibuka pertama kali di Sungai Mahakam pada pukul 06.00 Wita. Setelah satu jam di Mahakam, baru dibuka untuk wilayah Mahulu,” ujar Humas Pelindo Regional 4 Samarinda, Ali Akbar, Kamis .Dengan skema tersebut, pemanduan di kawasan Mahulu seharusnya baru dimulai sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD2018 sudah melintas dan menabrak pilar jembatan dua jam sebelum jam operasional dimulai.“Pada pukul 05.00 Wita itu, kegiatan pemanduan di Mahulu memang belum berjalan. Itu masih di luar jam operasional,” tegas Ali.Baca juga: Jembatan Mahulu Diperiksa Menyeluruh usai Dihantam Tongkang, Warga Waswas MelintasAli menjelaskan bahwa jadwal pemanduan kapal memang bersifat dinamis karena menyesuaikan pasang surut air sungai. Meski demikian, seluruh aktivitas harus tercatat secara sistematis dalam aplikasi resmi Pelindo sesuai SOP yang berlaku.Hingga saat ini, pihak Pelindo belum menerima permintaan keterangan resmi terkait petugas pandu. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa nakhoda kapal telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang pada hari kejadian.Dampak dari benturan keras tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur langsung melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap struktur Jembatan Mahulu. Tim gabungan dari Dinas PUPR Kaltim, KSOP, dan Kepolisian menyisir pilar P6 yang terdampak.“Pemeriksaan difokuskan pada pilar yang terdampak benturan, untuk memastikan apakah ada pergeseran struktur atau potensi bahaya bagi pengguna jembatan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.Sebagai langkah antisipasi, KSOP telah menerbitkan notice to marine yang melarang seluruh kapal melintas di bawah kolong Jembatan Mahulu selama proses audit struktur berlangsung.Penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran prosedur pelayaran dan alasan kapal nekat melintas di luar jadwal pemanduan saat arus deras kini sedang ditangani oleh Polairud.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 06:35