Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, KPK Dalami Temuan di Arab Saudi

2026-01-12 04:40:56
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, KPK Dalami Temuan di Arab Saudi
JAKARTA, - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk menutup rapat informasi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.Pemeriksaan Yaqut berlangsung selama 8,5 jam.Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB.“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.Yaqut irit bicara saat dibombardir pertanyaan soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.Baca juga: Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Gali Angka Kerugian Negara Kasus Kuota HajiDia meminta para wartawan untuk menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.Namun, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.Berbeda dari Yaqut, KPK mengatakan penyidik mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara.Pemeriksaan ini dilakukan komisi antirasuah bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.Baca juga: Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPKBudi mengatakan materi penghitungan kerugian negara ini melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan KPK.“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.Selain kerugian negara, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.


(prf/ega)