85 Hakim Disanksi Disiplin Oleh MA Sepanjang 2025

2026-02-02 19:45:11
85 Hakim Disanksi Disiplin Oleh MA Sepanjang 2025
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025.Hal ini disampaikan Ketua MA, Sunarto, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa ."Jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto.Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan 101 orang.Baca juga: Siapkan Pengganti Anwar Usman, Ketua MA Singgung Risiko Jabatan jika Salah DiberikanSanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dijalankan MA melalui Badan Pengawasan.Badan Pengawasan MA mencatat, aduan yang diterima sebanyak 5.550, dengan jumlah pengaduan yang telah selesai diproses berkisar 74,41 persen."Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian," imbuh Sunarto.Selain pengaduan yang langsung diterima MA, Sunarto juga membacakan jumlah sanksi yang dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Yudisial.Sepanjang tahun ini, KY disebut telah memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi sebanyak 36 kasus untuk 61 hakim.Baca juga: Ketua MA Sebut Korupsi di Lingkungan Peradilan Dipicu 3 Faktor UtamaAdapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial."Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," ucap Sunarto.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 18:58