LAMPUNG, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyegel rumah pribadi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.Dendi diduga terlibat korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar.Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa penyegelan rumah di Kecamatan Tanjung Karang Timur itu dilakukan setelah pihaknya menggeledah untuk pengusutan kasus tersebut."Ada sejumlah barang dan uang yang kita ikut sita dari penggeledahan tersebut," kata Armen di Gedung Pidsus, Rabu .Baca juga: Pesuruh Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah DinasArmen merinci, beberapa barang yang disita yakni 40 buah tas bermerek senilai Rp 800 juta, kemudian 4 unit mobil, dan 4 unit sepeda motor termasuk Harley Davidson klasik.Lalu, sertifikat lahan dan bangunan senilai Rp 41 miliar serta uang tunai sebanyak Rp 2,2 miliar.Armen mengatakan bahwa dalam kasus ini, selain Dendi Ramadhona, terdapat empat tersangka lain, yaitu ZF (Kadis PUPR Pesawaran), SA, S, dan AL (rekanan).Armen menyampaikan, perkara ini bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari PenjaraDari total itu, Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan tahun anggaran 2022.Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan alasan perubahan struktur organisasi.Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
(prf/ega)
Dari Rumah Eks Bupati Pesawaran, Kejati Lampung Sita 40 Tas Merk, Harley Davidson, dan 4 Mobil
2026-01-12 17:05:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:54
| 2026-01-12 16:40
| 2026-01-12 16:08
| 2026-01-12 15:54
| 2026-01-12 15:18










































