Kepala Disdukcapil Tersangka Korupsi, Wali Kota Sukabumi: Itu Masa Lalu

2026-01-12 01:05:49
Kepala Disdukcapil Tersangka Korupsi, Wali Kota Sukabumi: Itu Masa Lalu
SUKABUMI, – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi singkat penetapan status tersangka yang menjerat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho.Ayep menyebut, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya dan menganggap peristiwa itu sebagai bagian dari masa lalu.“Itu masa lalu. Insyaallah untuk kepemimpinan saya kedepan semuanya jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran, saya gak banyak komentar karena masa nya itu (terjadi tindakan korupsi) masa sebelum saya menjabat,” kata Ayep Zaki kepada awak media, Selasa siang.Ayep menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.“Plt sudah ada, pelayanan tetap jalan,” tuturnya.Baca juga: Uang Retribusi Wisata Dikorup, Kepala Disdukcapil Sukabumi Jadi TersangkaDokumentasi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho jadi tersangka kasus retribusi tempat wisata pemandian air panas Cikundul dan kolam renang rengganis. Kasus tersebut saat ia menjadi kepala Disporapar Kota Sukabumi tahun anggaran 2023-2024.Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tempat wisata pemandian air panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.Kasus tersebut diduga terjadi saat Tejo menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2023 sampai 2024.Selain Tejo, penyidik juga menetapkan Sarah Salma sebagai tersangka. Ia merupakan pegawai yang diduga membantu aksi tersebut.Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 466.512.500.


(prf/ega)