JAKARTA, - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, kembali memasuki babak penting.Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berbagai poin eksepsi disampaikan di hadapan majelis hakim.Kasus yang berawal dari kerja sama PT Mecimapro dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk penyelenggaraan konser TWICE pada Desember 2023 ini kini berkembang menjadi polemik hukum.Baca juga: Refund Konser Day6 80 Persen, Melani Mecimapro: Kami Tidak Lari dari Tanggung Jawab PT MIB merasa dirugikan Rp 10 miliar oleh Melani selaku direktur Mecimapro.Di tengah proses hukum yang berjalan, Melani juga menegaskan komitmennya menyelesaikan refund konser DAY6 sekaligus meminta kesempatan untuk merampungkan tanggung jawab lain.Kompas.com merangkum fakta terbaru dari perkembangan kasus Melani Mecimapro.Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Melani menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena terdapat kontradiksi mengenai locus delicti atau tempat kejadian perkara.Baca juga: Menangis di Sidang, Melani Mecimapro: Saya Masih Punya Banyak Tanggung Jawab, Mohon Penangguhan PenahananMereka menilai uraian dakwaan JPU bertentangan dengan laporan polisi yang menyebut peristiwa terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.“Bahwa dakwaan ini sangat bertentangan dengan locus dan tempus peristiwa pidana,” ujar kuasa hukum Melani, Adi Bagus di PN Jakarta Selatan, Selasa .Kuasa hukum menekankan bahwa dakwaan JPU menyebut tindak pidana terjadi di kantor PT Mecimapro di Gedung WTC 5 Lantai 3A kawasan Sudirman, bukan di lokasi yang tercantum dalam laporan polisi.Baca juga: Bacakan Eksepsi, Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat MartabatnyaPerbedaan dua tempat kejadian ini dinilai membuat dakwaan menjadi kabur. Adi menegaskan bahwa ketidakselarasan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 143 KUHAP mengenai keharusan dakwaan yang cermat dan jelas.“Sudah seharusnya dakwaan tersebut batal demi hukum,” kata Adi.Mereka menilai dakwaan JPU tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Tim kuasa hukum Melani meminta majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut.“Kami memohon putusan yang seadil-adilnya, dengan amarnya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima,” kata Adi.Baca juga: Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICESelain mempersoalkan dakwaan, tim kuasa hukum juga menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara ini.Tim kuasa hukum Melani menyebut sengketa antara Melani dan PT Media Inspirasi Bangsa berasal dari hubungan kerja sama yang diatur dalam perjanjian tertulis.“Yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI,” ujar kuasa hukum Melani lainnya, Susan.Dalam perjanjian kerja sama produksi acara konser TWICE yang ditandatangani pada Oktober 2023, kedua pihak sepakat bahwa bila terjadi perselisihan, maka penyelesaian harus ditempuh melalui arbitrase (di luar pengadilan).Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mecimapro Tetap Beroperasi di Tengah Kasus Hukum MelaniDokumen tersebut bahkan mencantumkan Pasal 16 yang mengatur penyelesaian sengketa secara final di BANI.“Sudah jelas bahwa apabila terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui arbitrase,” ucap Susan.
(prf/ega)
Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan Bebas
2026-01-11 22:30:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:10
| 2026-01-11 23:05
| 2026-01-11 22:45
| 2026-01-11 22:41
| 2026-01-11 20:31










































