KPK Ungkap Rencana Bagi-bagi Jatah Pokir dan Fee ke Anggota DPRD OKU

2026-01-12 04:42:46
KPK Ungkap Rencana Bagi-bagi Jatah Pokir dan Fee ke Anggota DPRD OKU
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara usai menahan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang; dan pihak swasta Mendra SB.“Bahwa dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikir (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis .Baca juga: KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025“Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep lagi.Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, diduga mengondisikan fee atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta, dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar, dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.Baca juga: Duduk Perkara DPRD OKU Minta Jatah Pokir ke Pemerintah Berujung OTT KPK Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.“Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampung Tengah,” jelas dia.Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.


(prf/ega)