Jakarta - Dalam satu bulan Presiden Prabowo Subianto mengambil dua keputusan yang sama-sama lahir dari ruang hukum, tetapi datang dari dua dunia yang hampir tidak mungkin bertemu. Dua surat rehabilitasi ditandatangani dalam rentang waktu dua pekan, satu untuk dua guru di pelosok Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan satu lagi untuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya yang baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.Kedua keputusan itu, meski berasal dari dinamika hukum yang berbeda, mengalir ke satu arah yang sama, campur tangan Presiden untuk memulihkan nama baik orang-orang yang dianggap layak mendapatkan kesempatan kedua.Dan dalam satu bulan, tanda tangan itu mengubah hidup lima orang.AdvertisementPada Kamis, 13 November 2025, Prabowo baru turun dari pesawat setelah kunjungan kenegaraan ke Australia ketika sebuah keputusan mendesak mendarat lebih dulu ke mejanya. Dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, telah berhari-hari menunggu kabar dari pusat. Keduanya divonis satu tahun penjara karena memungut iuran dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer, pungutan yang sejatinya disetujui oleh komite sekolah, tetapi kemudian bergulir menjadi perkara hukum yang memberatkan.Aspirasi dari masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras ke DPRD, lalu disampaikan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden. Dan Prabowo, di tengah padatnya agenda kenegaraan, memilih mengambil keputusan spontan.“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang berdiri di pangkalan udara Halim Perdanakusuma mengabarkan perkembangan itu. Seolah beban berbulan-bulan di pundak dua guru itu luruh begitu saja.Pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. “Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini dianggap wujud keberpihakan negara pada dunia pendidikan dan bentuk rasa keadilan bagi masyarakat.Namun, belum genap dua pekan sejak keputusan itu, publik kembali dikejutkan oleh kabar rehabilitasi baru, kali ini dalam skala yang jauh lebih besar dan jauh lebih rumit.
(prf/ega)
Dalam Satu Bulan Prabowo Keluarkan Dua Rehabilitasi: Guru di Luwu dan Ira Puspadewi
2026-01-12 06:43:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:32
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:26










































