JEMBER, - Puluhan orang dari Amarah Masyarakat Jember (AMJ) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember menuntut pembebasan tujuh pendemo yang Senin akan menjalani sidang putusan.Mereka berorasi hingga membaca puisi perlawanan di depan ruang sidang PN dengan membawa poster-poster bertuliskan tuntutan pembebasan para terdakwa, yang berunjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolres Jember.Ketujuh pendemo itu adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar.Mereka akan mendengarkan vonis hakim , sementara satu terdakwa lainnya, bernama M Farel yang baru menjalani sidang dengan agenda eksepsi.Koordinator lapangan aksi Abdul Aziz Al Fazri mempertanyakan kebenaran tenda Satlantas Polres Jember yang dibakar massa di akhir demonstrasi digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik."Melainkan hanya sebagai atap pelindung kendaraan yang terparkir," kata dia.Baca juga: 7 Mahasiswa Pelaku Unjuk Rasa di Jember Dituntut 4 Bulan PenjaraSaat pembakaran tenda, kata dia, polisi tak menggunakan water cannon sebagai upaya pemadaman yang menurutnya adalah pembiaran. "Yang kemudian dijadikan dalih penangkapan dan penahanan," ulas dia.Dalam orasinya, ia juga menyampaikan bahwa tak ada satu pun kerusakan fasilitas umum yang sepadan dengan penderitaan rakyat yang kala itu tengah diperjuangkan aspirasinya.Pasal 170 ayat (1) KHUP dan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukuman empat bulan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada 8 Desember 2025, kata dia, menegaskan pola penggunaan pasal pidana untuk merespons ekspresi kritik warga negara.Aziz menyatakan konsistensi AMJ untuk mengawal para terdakwa yang dikriminalisasi hingga mendapatkan keadilan.Ia menilai, hak menyampaikan aspirasi secara adil dan aman tak dipenuhi negara, justru sebaliknya. "Bebaskan seluruh tahanan politik, hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat," tegas dia.Sebelumnya, para terdakwa ditangkap polisi beberapa hari pasca kejadian dengan tuduhan perusakan dan pembakaran tenda Satlantas Polres Jember.
(prf/ega)
Tuntut Pembebasan 7 Pendemo, PN Jember Kembali Digeruduk Massa Aksi
2026-01-12 10:38:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:34
| 2026-01-12 11:10
| 2026-01-12 10:56
| 2026-01-12 09:46
| 2026-01-12 09:31










































