Lahan 409 Hektar di Gunung Merapi Dirusak Tambang Ilegal, Pohon Dibabat Lalu Ditinggal

2026-01-11 14:20:21
Lahan 409 Hektar di Gunung Merapi Dirusak Tambang Ilegal, Pohon Dibabat Lalu Ditinggal
MAGELANG, - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) segera memulai pemulihan ekosistem yang terdampak tambang pasir ilegal.Menurut data sekitar 409 hektar lahan di lereng Gunung Merapi mengalami kerusakan.Balai TNGM akan mengawali pemulihan itu dengan penanaman pohon di area terdampak di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Berdasarkan data Balai TNGM per Oktober 2025, sekitar 409 dari 6.000 hektar lahan di lereng Gunung Merapi dinyatakan rusak akibat penambangan ilegal.Baca juga: Cegah Tambang Pasir Liar di Lereng Merapi, Menhut Raja Juli: Tidak Boleh Gentar"Kerusakan itu terjadi di luar alur sungai, salah satunya ini (Blok Sentong) 50-an hektar," kata Muhammad Wahyudi, Kepala Balai TNGM usai kegiatan penanaman pohon serentak di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Selasa .Menurut dia, penambangan pasir ilegal seiring waktu merangsek ke dalam wilayah hutan, tidak hanya di sekitar sungai.Pohon-pohon bahkan sampai dibabat demi mendapatkan pasir. Sayangnya, jika pasir dinilai tidak bagus, lokasi ditinggal begitu saja tanpa tanggung jawab."(Pohon-pohon) ditumbangkan, cari pasirnya. Ternyata pasirnya tidak terlalu bagus, akhirnya ditinggalkan, tidak bertanggung jawab," bebernya.Baca juga: 36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan EkosistemWahyudi menyebutkan upaya pengentasan tambang liar di luar penegakan hukum pernah dilakukan.Balai TNGM, kata dia, telah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat agar beralih dari menambang pasir.Contohnya dengan pemberdayaan kelompok pertanian masyarakat dan kelompok wisata."Tapi, tidak semudah itu," katanya.Adapun pembenahan ekosistem di Blok Sentong seluas 50 hektar dilakukan dengan menanam berbagai jenis pohon dengan total 33.000 bibit.Kegiatan ini ditargetkan selesai pada Februari 2026.Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menindak tambang pasir ilegal di 36 titik di Taman Nasional Gunung Merapi.Selain itu, penyidik juga mendapati 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.Menurut data Bareskrim, bukaan lahan imbas tambang pasir ilegal mencapai 312 hektar dari total luas kawasan 6.607 hektar.Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung MerapiMenurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.Bareskrim menaksir perputaran uang dari tambang pasir ilegal di lokasi itu mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.


(prf/ega)