Pendaftaran Seleksi PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

2026-01-16 16:10:58
Pendaftaran Seleksi PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dari yang awalnya berakhir pada 19 November 2025 kini menjadi hingga 31 Desember 2025."Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Nunuk dikutip dari keterangan tertulis, Senin .Baca juga: Perhimpunan Guru Ungkap Sebab Nilai TKA Jeblok, Motivasi Siswa hingga Soal Terlalu SulitNunuk menuturkan, berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi.Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra pun mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal.“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ferry.Ferry juga menegaskan program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.Namun mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.Adapun PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024.Serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.Baca juga: Bantuan 16.500 Guru Korban Bencana Banjir Aceh-Sumatra Rp 2 Juta Sudah CairDOK. KEMENDIKDASMEN Ilustrasi guruInformasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.idBagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.Baca juga: Beasiswa Non-gelar ke Amerika bagi Guru SD-SMA, Dibiayai Penuh Selama 6 BulanSementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 13:45