Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Turun: Jadi Rp 2,596 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

2026-01-14 05:33:30
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Turun: Jadi Rp 2,596 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada akhir Desember 2025.Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin , harga emas Antam tercatat turun dibandingkan perdagangan sebelumnya. Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam berada di level Rp 2.596.000 per gram. Angka tersebut turun Rp9.000 dari harga sebelumnya yang sempat berada di posisi Rp 2.605.000 per gram.Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback turut terkoreksi menjadi Rp 2.455.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 2.464.000 per gram.Baca juga: Laporan World Gold Council: Dua dari Tiga Orang Indonesia Investasi EmasMengacu pada laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran pada Senin :Baca juga: Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus DihindariSetiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.Besaran pajak pembelian emas batangan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli, dengan rincian sebagai berikut:Baca juga: Investasi Emas untuk Pemula: Panduan yang Perlu DiketahuiDalam setiap transaksi pembelian, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.Namun demikian, pemerintah memberikan insentif melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.Rincian tarif pajak buyback emas Antam adalah sebagai berikut:Baca juga: Antam atau Non-Antam, Mana yang Lebih Aman untuk Investasi Emas?PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah.Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif menuntut investor untuk cermat dalam menentukan waktu beli dan jual.Selain memantau harga harian, pemahaman terhadap ketentuan pajak menjadi hal penting agar perhitungan keuntungan dapat dilakukan secara lebih akurat.Dengan harga yang masih berada di level tinggi dan didukung kebijakan pajak yang semakin ramah bagi pemegang NPWP, emas Antam tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.Baca juga: 5 Manfaat Investasi Emas untuk Raup Keuntungan Jangka Panjang


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 03:05