BANDUNG, - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).Bobby H. Siregar, kuasa hukum Erwin, mengatakan ada tujuh poin materi praperadilan yang akan diuji dalam sidang.Salah satunya, ia berpandangan, penetapan Erwin sebagai tersangka telah melanggar prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga dinilai cacat hukum."Poinnya sih tujuh materi praperadilan itu terkait ada tujuh prosedur penyidikan yang dilakukan oleh termohon yang menurut kami, ya, cacat hukum karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP," ucap Bobby saat dihubungi, Kamis .Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Punya Harta Rp 25,4 MiliarIa juga menilai soal alat bukti yang menurutnya terlalu dipaksakan. Namun, Bobby enggan menjelaskan detail poin-poin yang dimaksud. "Jadi memang ada salah satu materi praperadilan kita itu kan terkait dua alat bukti permulaan yang menurut kami terlalu dipaksakan, poinnya itu," ujarnya.Pihaknya kan menyampaikan poin-poin tersebut di dalam persidangan."Tapi yang memang kita harus sampaikan itu nanti, patutnya itu memang di persidangan, dibacakan gugatan itu. Sehingga ya menurut kami penetapan tersangka Pak Erwin ini, ya, cacat hukum," tuturnya.Sidang perdana praperadilan ini seharusnya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang hingga tanggal 6 Januari 2026 sebab termohon atau Kejari Kota Bandung tidak menghadiri persidangan."Sidang praperadilan kemarin ditunda karena pihak termohon tidak hadir," katanya.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Tersangka, Wagub Jabar: Kami Serahkan pada Aparat HukumDiberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka korupsi terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 75 saksi, dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup."Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu .Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Jatuh Sakit"Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," lanjutnya.Irfan menyebut bahwa kedua tersangka ini diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Baca juga: Kata Dedi Mulyadi soal Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Kasus Penyalahgunaan KewenanganSelain itu, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prf/ega)
Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan, Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum
2026-01-11 22:55:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:33
| 2026-01-11 23:29
| 2026-01-11 22:23
| 2026-01-11 22:13
| 2026-01-11 21:01










































