YOGYAKARTA, – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akan memanggil pemerintah kabupaten/kota untuk membahas aturan larangan peredaran daging anjing di DIY.Sultan menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas karena saat ini belum ada dasar hukum kuat untuk menindak pelaku perdagangan daging anjing.Baca juga: 5 Penjual Olahan Daging Anjing di Bantul Didatangi Polisi, Mengaku Dipasok Anjing HidupPemprov DIY sebenarnya telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya.Namun, menurut Sultan, langkah itu belum cukup.“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, harus bicara kabupaten/kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin .Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyambut baik rencana penguatan aturan tersebut. Ia menegaskan dukungan Pemkab Bantul untuk segera membahas kebijakan bersama DPRD.“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut,” kata Aris.Baca juga: Dugaan Perdagangan Daging Anjing di Bantul, DMFI Desak Perda Larangan KonsumsiKapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti unggahan video terkait kuliner daging anjing. Polisi mendatangi sejumlah penjual di wilayah Bantul.“Kalau videonya belum dipastikan ada di Bantul. Di Ganjuran ada satu yang jual, tapi visualnya tidak sama dengan apa yang ada di video. Mungkin dugaannya (videonya) di tempat lain, tapi narasinya di Ganjuran, Parangtritis dan lain-lain,” jelas Jeffry.Menurut catatan kepolisian, terdapat sedikitnya lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan di wilayah Bambanglipuro.Namun, karena belum ada regulasi yang melarang, polisi belum bisa melakukan penindakan.“Kita jatuhnya sepanjang sejauh ini baru bisa mengimbau tidak bisa melarang karena memang belum ada regulasi terkait itu daging anjing,” ujarnya.Baca juga: Belum Ada Perda yang Mengatur Peredaran Daging Anjing, Satpol PP DIY Baru Bisa MengimbauJeffry mengingatkan warga bahwa daging anjing bukan untuk konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan.Bhabinkamtibmas juga sudah dikerahkan untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.Ia menambahkan, sebagian penjual hanya melayani pesanan dan tidak melakukan penyembelihan sendiri.“Pengakuannya tidak ada. Mereka hanya menjual, mereka sudah beli daging, tapi bukan janggal,” tutupnya.
(prf/ega)
Sultan HB X Akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
2026-01-11 22:37:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:38
| 2026-01-11 21:30
| 2026-01-11 21:14
| 2026-01-11 21:06
| 2026-01-11 21:06










































