JAKARTA, - Hakim Sunoto menilai, vonis yang dijatuhkan pada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dapat menimbulkan dampak pada para petinggi BUMN di kemudian hari.Menurut Sunoto, perbuatan Ira bersama dengan dua terdakwa lain tidak termasuk tindak pidana, tetapi merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis.“Bahwa memidana terdakwa dalam kondisi faktual seperti ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sunoto menilai, dengan dijatuhkannya vonis 4,5 tahun untuk Ira, para profesional bisa saja menjadi enggan untuk menjadi petinggi BUMN, apalagi membuat keputusan yang berisiko.Baca juga: Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar dia.Jika hal ini terjadi, Indonesia dinilai dapat merugi.Sebab, BUMN menjadi tidak berkembang dan tidak bisa bersaing di tingkat global.“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” imbuh Sunoto.Sunoto menilai, Ira dan kedua terdakwa lainnya tidak memenuhi unsur korupsi.Sebelum mengakuisisi PT JN, Ira dinilai telah menggunakan prinsip kehati-hatian.Ia dinilai tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara maupun berniat untuk meraih keuntungan, baik pribadi maupun orang lain.Baca juga: Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 PenjaraIra juga bukan keluarga atau kerabat dari Adjie, pemilik PT JN, yang dalam kasus ini dinilai telah diperkaya senilai Rp 1,25 triliun.Para terdakwa juga diyakini tidak punya hubungan bisnis dengan PT JN, kecuali dalam kapasitas sebagai direksi PT ASDP.Atas pertimbangan-pertimbangan ini, Sunoto menyatakan dissenting opinion dan menilai putusan yang sepantasnya diberikan kepada Ira adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(prf/ega)
Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi Bisa Bikin Petinggi BUMN Takut Ambil Keputusan
2026-01-12 16:57:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:13
| 2026-01-12 16:26
| 2026-01-12 16:00
| 2026-01-12 15:24










































