Bukti Penggugat Belum Sinkron, Pembuktian Surat Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda

2026-01-12 09:43:45
Bukti Penggugat Belum Sinkron, Pembuktian Surat Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda
SOLO, - Sidang gugatan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo ditunda akibat ketidaksesuaian surat bukti yang diajukan penggugat.Adapun citizen lawsuit (gugatan masyarakat) adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, .Penundaan ini dilakukan karena belum sinkronnya surat bukti yang diajukan oleh penggugat.Baca juga: Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock“Untuk minggu depan dari penggugat, selanjutnya dari tergugat. Sidang ditunda Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat,” kata Achmad Satibi saat memimpin sidang.Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai dari pembuktian surat sebelum pemeriksaan saksi.“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” jelasnya.Perkara dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I. Tergugat II adalah Rektor UGMOva Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Baca juga: Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari PenggugatSebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut.Majelis hakim juga menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.


(prf/ega)