JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji."Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya (Kerugian Negara)," kata Budi melalui pesan singkat, Selasa .Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota HajiSelain itu, Budi membenarkan bahwa penyidik juga memeriksa Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin dan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.Yaqut irit bicara soal materi pemeriksaannya hari ini.“Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya,” kata Yaqut.Baca juga: KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota HajiDiketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.Baca juga: Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke AkarDengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
(prf/ega)
Selain Yaqut, KPK Juga Periksa Eks Bendahara Amphuri dalam Korupsi Kuota Haji
2026-01-12 06:43:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:47
| 2026-01-12 06:32
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:19










































