LUWU, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di sekitar Masjid Agung Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.Pelaku berinisial MS (21), warga Kecamatan Bajo itu berhasil diringkus tanpa perlawanan, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita.Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sekitar dua pekan.Kasus ini berawal dari laporan seorang pelajar yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di pekarangan Masjid Agung Belopa pada Jumat malam.Saat itu, korban bersama beberapa temannya tengah duduk santai di sekitar taman masjid. Situasi cukup ramai karena area tersebut memang menjadi tempat berkumpul remaja dan warga sekitar setiap malam akhir pekan. Baca juga: Rekrutmen PT BMS Disoal, Perusahaan Klaim Mayoritas Pekerja Warga Luwu“Tiba-tiba, seorang pria muda datang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink. Ia menghampiri korban dan berpura-pura meminjam ponsel dengan alasan ingin membuka akun media sosialnya," kata Jody, Rabu .Karena tidak menaruh curiga, korban pun menyerahkan ponsel miliknya.Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba berteriak, “Ada polisi, lari ko!” untuk mengecoh korban dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa kabur ponsel tersebut.“Korban yang panik berusaha mengejar dan sempat meloncat ke bagian belakang motor pelaku, tetapi terjatuh karena pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan, namun ponselnya raib dibawa pelaku,” jelasnya.Baca juga: Warga Luwu Demo Perusahaan Tambang hingga Jalan Trans Sulawesi Lumpuh, Ini Tanggapan PT BMSUsai kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polres Luwu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu.Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan titik koordinat keberadaan ponsel di wilayah Desa Balla. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.Saat ditangkap, pelaku MS tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V40 Lite warna titanium dan satu unit motor Yamaha Fazzio warna pink yang digunakan saat beraksi.Baca juga: 3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya.Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi atas respon cepat dan kerja keras tim Resmob dalam menuntaskan kasus ini.Ia menambahkan, kasus semacam ini seringkali berawal dari kelengahan korban dan memanfaatkan rasa percaya di ruang publik. “Kami akan memperkuat patroli di kawasan rawan, termasuk area taman dan tempat ibadah yang sering dijadikan titik kumpul warga,” imbuhnya.
(prf/ega)
Kasus Perampasan HP Resahkan Warga Luwu, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan
2026-01-11 03:18:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:01
| 2026-01-11 03:28
| 2026-01-11 02:20
| 2026-01-11 01:41
| 2026-01-11 01:38










































