Skandal Proyek Bendungan Marga Tiga Rp 500 Miliar di Lampung, Polisi Tangkap 3 Orang Sekaligus!

2026-01-12 15:00:24
Skandal Proyek Bendungan Marga Tiga Rp 500 Miliar di Lampung, Polisi Tangkap 3 Orang Sekaligus!
LAMPUNG, - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya berinisial SD, MS, dan AP yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut."Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pada proyek nasional itu," kata Maryadi dalam keterangan tertulis, Minggu .Menurut Maryadi, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga yang digagas Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 hingga 2022.Baca juga: 48 Bendungan Masuk Proyek Strategis Nasional, Ini DaftarnyaKetiga tersangka diduga menipu proses ganti rugi lahan dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan warga yang terdampak proyek."Perbuatan para tersangka ini merugikan negara mencapai Rp 533 juta," ujar Maryadi.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 60 juta dan satu unit sepeda motor matik. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut.Selain penyelidikan oleh Polres Lampung Timur, dua instansi penegak hukum lain juga menangani kasus serupa, yakni Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur berinisial AR, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi bendungan pada periode 2020-2022.Kemudian ada mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS, serta IN yang bersama AS menitipkan tanam tumbuh di lokasi proyek. Dua tersangka lainnya yakni OT yang merupakan anggota satuan tugas proyek, dan ILH.Uang ganti rugi lahan senilai hampir Rp 500 miliar berhasil diselamatkan sebelum sempat dicairkan karena diduga dimark-up oleh para tersangka.Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Desa Buana Sakti berinisial TUM, yang diduga terlibat dalam manipulasi data ganti rugi lahan.


(prf/ega)