KUPANG, - Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu .Sidang ini sebelumnya sempat ditunda pada pekan lalu.Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan senior Prada Lucky dihadirkan dalam persidangan.Pembacaan tuntutan dilakukan Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Dipadati PengunjungDalam persidangan, oditur menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard yang terjadi di ruang intel.Para terdakwa disebut menurunkan celana korban, kemudian mengolesi kemaluan dan lubang anus Lucky dengan cabai. Setelah itu, Lucky dicambuk berulang kali menggunakan selang.Akibat tindakan tersebut, kedua korban mengalami rasa sakit luar biasa dan berteriak kesakitan.Lucky juga dipukul hingga kesulitan bernapas. Ia bahkan dipaksa terlentang, kakinya diinjak, kepalanya ditutup kaos dan wajahnya disiram air hingga kembali mengalami sesak napas serta muntah-muntah.Penyiksaan itu disebut berlangsung dari pagi hingga malam selama beberapa hari.Prada Richard berhasil selamat, sementara Prada Lucky akhirnya meninggal dunia akibat tindak kekerasan tersebut.Satu per satu, para terdakwa mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari Oditur Militer.Baca juga: Tangis Ibu Prada Lucky di Lorong Pengadilan Militer Kupang: Natal Kali Ini Saya Tidak Punya AnakMereka adalah:Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
(prf/ega)
Fakta Mengerikan Penyiksaan Prada Lucky Terungkap dalam Sidang Tuntutan 17 Terdakwa di Kupang
2026-01-12 02:46:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:48
| 2026-01-12 01:39
| 2026-01-12 00:29
| 2026-01-12 00:23










































