MAKASSAR, - Pemeriksaan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Bilqis (4), balita asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus dilakukan.Polisi telah menggali keterangan tersangka Sri Yuliana alias SY (30), yang merupakan pelaku utama penculikan Bilqis di Kota Makassar.Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri kepada orang lain untuk diadopsi dengan imbalan Rp 300.000.Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SY, dia mengaku telah menyerahkan anaknya untuk diadopsi kepada orang lain."Tersangka (SY) telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P, untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar," kata Didik dalam keterangannya, Sabtu .Baca juga: Cerita Nurul, Satu-satunya Perempuan Ikut Penyelamatan Bilqis di Hutan: Dia Gambar Wajah Saya dan IbunyaDidik menjelaskan, SY menyerahkan tiga anaknya dalam rentan waktu tahun 2022-2023. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.Didik juga menyampaikan, pada 2016 silam SY menikah dengan pria berinisial OD, namun mereka berpisah ketika OD memilih merantau ke wilayah Papua."Jadi tersangka SY ini telah menikah dengan laki-laki berinisial OD pada tahun 2016, dikaruniai lima orang anak," jelas Didik.Didik menyebutkan, saat menyerahkan tiga anaknya itu kepada orang lain, SY mendapatkan uang tunai senilai Rp 300.000."Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik.Baca juga: Ketakutan Dituduh Culik Kenzie–Alvaro, Warga Suku Anak Dalam Perawat Bilqis Pergi ke HutanPolisi mulai mengembangkan kasus TPPO yang bermula dari penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pengembangan mengungkap bahwa sindikat TPPO ini beroperasi di sejumlah provinsi.Beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi penjualan anak di bawah umur antara lain wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kemudian, Nadia Hutri alias NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.Baca juga: Terpukul Kehilangan Bilqis, Begendang Suku Anak Dalam Melangun Jauh ke Dalam HutanSelanjutnya pasangan kekasih yakni Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36) warga Kabupaten Merangin, Jambi.Dari hasil interogasi, NH, MA dan AS terungkap jika mereka merupakan sindikat jaringan TPPO lintas provinsi.Baca juga: Penculik Bilqis Ternyata Keliling Tawarkan ke Banyak Orang, Suku Anak Dalam Khawatir dan KasihanNH mengakui sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial seperti Facebook dan TikTok.
(prf/ega)
Penculik Bilqis Disebut Pernah Serahkan 3 Anak Kandung ke Orang Lain, Imbalan Rp 300 Ribu
2026-01-12 16:41:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:31
| 2026-01-12 16:25
| 2026-01-12 15:33
| 2026-01-12 15:04
| 2026-01-12 14:26










































