BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos

2026-01-17 07:51:38
BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menegaskan bahwa pencantuman label “air pegunungan” pada air minum dalam kemasan (AMDK) telah melalui proses verifikasi yang ketat.Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, keterangan “air pegunungan” pada label AMDK bukan sekadar klaim produsen. Setiap perusahaan yang mencantumkannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga penerbitan izin edar resmi.“Sebelum dia (perusahaan AMDK) mencantumkan label, ada aturan di Peraturan BPOM. Jadi, tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini (label) air dari pegunungan harus ada verifikasinya. Saya yakin, semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu dan sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin .Ia menambahkan, seluruh proses registrasi dilakukan oleh tim kerja BPOM, mulai dari verifikasi dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), validasi sumber air, hingga pengecekan sertifikasi dari pihak ketiga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.Baca juga: BPOM Izinkan 4 Merek Air Minum Cantumkan Klaim Air Pegunungan, Apa Saja?Pada kesempatan tersebut, Taruna juga menyebut beberapa merek AMDK yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mencantumkan label “air pegunungan”, antara lain Le Minerale dan Kristal.“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kami cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” ungkapnya.BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan keamanan, mutu, serta kejelasan informasi pada produk pangan olahan, termasuk AMDK, demi melindungi konsumen.A post shared by Kompas.com (@kompascom)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 08:33