JAYAPURA, – Pemerintah Kabupaten Puncak menyalurkan dana kampung/desa tahap II untuk masyarakat di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.Total dana kampung tahap II yang disalurkan mencapai Rp 53,6 miliar. Dana tersebut untuk 206 kampung yang tersebar di 25 distrik di Kabupaten Puncak.Untuk mempercepat penyaluran, Bupati Puncak Elvis Tabuni bersama Wakil Bupati Naftali Akawal serta Plt Sekda, Nenu Tabuni berbagi tugas mengantar langsung dana tersebut kepada masyarakat.Penyaluran dana kampung dilakukan menggunakan pesawat dan helikopter, menjangkau distrik-distrik terpencil hingga wilayah yang tergolong rawan kelompok bersenjata.Baca juga: Ditembak OTK, Purnawirawan TNI di Kabupaten Puncak Dievakuasi ke MimikaPenyerahan dana dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana kampung yang bersumber dari negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.“Kenapa kami harus turun langsung untuk bagikan dana kampung? Karena kami ingin agar dana dari pemerintah ini sampai ke masyarakat." "Jadi tidak seperti dulu masyarakat hanya dengar dana kampung tapi tidak pernah ada di kampung,” kata Bupati Elvis Tabuni ketika menyerahkan dana kampung di Distrik Jila.Selain itu, penyaluran secara langsung ini juga bertujuan memudahkan para kepala kampung yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh dan berisiko menuju ibu kota Ilaga untuk mengambil dana kampung.Baca juga: Seorang Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata di Kabupaten Puncak Papua TengahDalam kesempatan tersebut, Elvis menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampung yang baik, transparan dan tepat sasaran agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pembangunan di kampung masing-masing."Penggunaan dana kampung harus baik, artinya fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat masyarakat kampung, terutama untuk pembangunan infrastruktur." "Misalnya ada kerusakan jalan bisa diperbaiki, jembatan atau pemberdayaan ekonomi lokal usaha pertanian dan perkebunan, dengan perencanaan yang matang melalui musyawarah masyarakat di kampung,” pesannya.“Dana ini bertujuan untuk membangun desa, meningkatkan kualitas hidup, dan mewujudkan kemandirian desa, bukan untuk penyalahgunaan untuk lain-lain,” tambahnya.Bupati juga mengingatkan agar dana kampung tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.Ia menegaskan dana tersebut tidak boleh dibawa keluar kampung untuk berfoya-foya di kota, melainkan harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Baca juga: Usai Kontak Senjata dengan KKB, Aparat Gabungan Masih Siaga Satu di Kabupaten Puncak“Negara berikan uang ini untuk bangun kampung, jadi uang ini bukan untuk satu orang saja, tapi semua masyarakat kampung." "Kepala kampung jangan bawa keluar dana ini ke Timika atau Nabire, tapi harus dimanfaatkan untuk pembangunan kampung dan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.Dengan penyaluran dana kampung secara langsung ini, pemerintah daerah berharap pembangunan di kampung-kampung terpencil di Kabupaten Puncak dapat berjalan lebih merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(prf/ega)
Pemkab Puncak Salurkan Rp 53,6 Miliar Dana Kampung ke Masyarakat
2026-01-12 01:52:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 03:36
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:36










































