Tidak Ada Kasus Keracunan, SPPG Kalteng Tutup Sementara untuk Perbaikan

2026-01-16 01:30:54
Tidak Ada Kasus Keracunan, SPPG Kalteng Tutup Sementara untuk Perbaikan
PALANGKA RAYA, - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan penyaluran makanan sementara waktu karena membutuhkan renovasi pada bangunan dapur umum.Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan proses renovasi akan segera rampung sehingga distribusi MBG bisa kembali berjalan normal.Koordinator Regional BGN Kalteng, Elisa Agustino, menyebutkan ada empat SPPG yang saat ini berhenti beroperasi: satu SPPG berada di Kabupaten Barito Selatan dan tiga lainnya di Kota Palangka Raya.“Kalau yang di Barito Selatan karena perbaikan, demikian pula dengan tiga SPPG di Palangka Raya, karena perbaikan semua,” ujar Elisa di Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Senin .Baca juga: Ada Ulat di Menu MBG Siswa MTsN 1 Palangka Raya, BGN Selidiki PenyebabnyaIa menjelaskan bahwa penutupan SPPG dapat terjadi karena renovasi maupun insiden keracunan. Namun, hingga kini Kalteng belum pernah mengalami kasus keracunan MBG yang menyebabkan pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).“Saat ini belum ada penutupan SPPG karena kasus keracunan, karena kita belum pernah menetapkan KLB,” ucapnya.Menurut Elisa, empat SPPG tersebut biasanya memproduksi 2.000–3.000 porsi makanan per hari.Jumlah produksi masing-masing SPPG berbeda-beda bergantung pada kapasitas dapur dan jumlah penerima manfaat.“Setiap SPPG kan berbeda jumlah penerima manfaatnya, ada yang sudah 3.000, ada yang masih 2.000, bahkan ada yang masih 1.000, tetapi jumlah pasti orang yang stop menerima MBG dari keempat SPPG ini saya tidak tahu rinciannya,” jelasnya.Di Palangka Raya, satu SPPG bisa melayani hingga 15 sekolah. Sementara SPPG lainnya hanya menangani 3–5 sekolah karena jumlah penerima manfaat di satu sekolah terbilang besar.“Di Palangka Raya ada tiga SPPG yang berhenti operasional karena renovasi, ada lebih dari 10 sekolah yang harus stop menerima MBG sementara karena dapurnya renovasi,” imbuh Elisa.Elisa juga menuturkan bahwa para orangtua sempat menanyakan kapan penyaluran MBG akan kembali beroperasi.Ia memastikan bahwa BGN bersama mitra swasta terus mendorong percepatan penyelesaian renovasi.“Kami dorong selesai secepatnya, karena kami juga bermitra dengan pihak swasta, kami dorong supaya dipercepat (proses renovasinya) agar anak-anak kita juga bisa segera mendapatkan makanan lagi,” kata dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 01:23