UMK 2026 Balikpapan, Samarinda, dan Berau Sudah Disepakati, Mana Tertinggi?

2026-01-12 05:18:29
UMK 2026 Balikpapan, Samarinda, dan Berau Sudah Disepakati, Mana Tertinggi?
- Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000.Diketahui, UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.  Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Dilansir dari Kompas.com, Senin, selain UMP, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis di Kalimantan Timur.Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja."Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet, Senin .Menyusul penetapan UMP 2026, beberapa kota/kabupaten di Kaltim juga sudah menyepakati besaran upah minimum kota/kabuoaten (UMK) 2026.Dari 10 kota/kabupaten, sudah tiga daerah yang menyepakati besaran UMK 2026 hingga Senin . Yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Berau.Baca juga: 9 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?UMK Balikpapan 2026 diusulkan menjadi Rp 3.856.694, naik Rp 155.186 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 3.701.508.Usulan kenaikan UMK Balikpapan 2026 telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan.Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor strategis dengan nilai upah di atas UMK umum, dilansir dari Kompas.com, Selasa.Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan sebesar Rp 4.024.614, sementara Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diusulkan sebesar Rp 3.999.700.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, rekomendasi UMK dan UMSK 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.Menurutnya, penetapan angka UMK dan UMSK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan dunia usaha."Rekomendasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Selanjutnya akan diproses di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," ujarnya, Senin .Baca juga: UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen, Jadi Berapa?


(prf/ega)