- Temuan mengenai dugaan operasi bandara ilegal di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak 2019 memunculkan sorotan tajam.Sekretaris Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, mengungkapkan, kondisi tersebut dapat terjadi akibat adanya celah administratif dan lemahnya pengawasan regulasi.“Itu terjadi sejak 2019. IMIP-nya sendiri ada sejak 2010, tapi memang kemudian dikembangkan zaman Jokowi," kata Edna dalam keterangan kepada , Kamis .Menurut Edna, negara seharusnya mengetahui seluruh aktivitas penerbangan yang keluar masuk kawasan industri strategis.“Artinya sudah berlangsung cukup lama dan selama itu tidak ada aparatur negara di situ. Itu yang kita pertanyakan,” jelas Edna.Baca juga: Akui Tak Ada Petugas Bea Cukai di Bandara IMIP Morowali, Purbaya Siap Terjunkan PersonelEdna menyebut absennya aparat bea cukai dan imigrasi membuka potensi ruang gelap yang tidak terpantau negara.Ia mengatakan informasi tersebut juga telah disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam forum resmi terkait keamanan nasional.“Ini yang disampaikan Menhan Pak Sjafrie. Di situ tidak ada bea cukai dan imigrasi. Dan beliau bilang, enggak boleh ada negara di dalam negara,” katanya.Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan logistik dan aktivitas udara di Morowali berpotensi berjalan di luar pengawasan pemerintah.Hal ini dapat menciptakan kerawanan penyelundupan, pelanggaran imigrasi, hingga ancaman keamanan yang tidak terdeteksi.Ia mendorong pemerintah untuk segera menutup celah regulasi dan menempatkan aparat negara di titik-titik yang saat ini tidak terawasi.Menurutnya, minimal harus ada petugas bea cukai dan imigrasi sebagai bentuk kontrol dasar negara.“Kita lihat tindakannya seperti apa. Harapannya harus ada orang bea cukai yang ditaruh di situ, harus ada orang imigrasi juga. Minimal itu,” ujarnya.Bandara IMIP mulai beroperasi setelah diresmikan Presiden Joko Widodo di kompleks industri PT IMIP, Morowali, Sulteng.Pada periode tersebut Morowali masih dipimpin Bupati Taslim yang juga paman dari Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali yang kala itu menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI.Menurut penelusuran Kompas.com ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP, menegaskan secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu .Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
(prf/ega)
Kontroversi Bandara IMIP, ISDS: Harus Ada Bea Cukai di Situ
2026-01-12 06:33:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:57
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:27










































