Bantah Isu Liar, Komisi III DPR Pastikan Polri Tetap di Bawah Komando Presiden

2026-01-12 07:10:55
Bantah Isu Liar, Komisi III DPR Pastikan Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan dukungan terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden sebagai kepala negara sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperdebatkan.“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat (1),” ujar Gus Falah, Rabu .AdvertisementIa melanjutkan bahwa TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat (2) juga secara tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden. Menurutnya, landasan hukum tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi sipil yang diterapkan Indonesia.“Dan amanat dari seluruh regulasi itu memang sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini,” ujarnya.Gus Falah menegaskan Polri harus tetap menjaga posisi netral, profesional, dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.“Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun,” kata Gus Falah. 


(prf/ega)