– Peninjauan kembali (PK) yang diajukan influencer Indra Kenz ditolak oleh Mahkamah Agung.Dengan demikian, vonis terhadap Indra Kenz tetap berlaku, yakni hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Pilih Tetap Setia: Enggak Mungkin Aku TinggalinKabar tersebut disampaikan kekasih Indra Kenz, selebgram Vanessa Khong, melalui unggahan di media sosial.Vanessa membagikan tangkapan layar pesan singkat dari tim pengacara Indra Kenz yang mengabarkan hasil PK tersebut.Baca juga: Vonis untuk Indra Kenz, 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar“Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar,” tulis tim pengacara dalam pesan yang diunggah Vanessa Khong, dikutip Senin .Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa permohonan PK ditolak dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Baca juga: Indra Kenz Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Lakukan Pencucian Uang“PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda Rp 5 miliar,” bunyi pesan tersebut.Menanggapi putusan itu, Vanessa Khong menuliskan curahan hatinya di media sosial. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pelajaran berharga, meski mengaku sangat kecewa.Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara“Pelajaran berharga buat aku. Ini bukan salah siapa-siapa, tapi salahku sendiri yang terlalu berharap sampai akhirnya merasakan kecewa yang begitu menyakitkan,” tulis Vanessa.Vanessa juga menegaskan dirinya tidak membela Indra Kenz, namun mempertanyakan dampak hukum yang turut dirasakan dirinya dan keluarganya.Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, Diperpanjang“IK memang salah, aku enggak bela dia. Tapi apakah pantas gue dan keluarga ikut dipenjara?” lanjutnya.Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Indra Kenz.Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari TuntutanVanessa disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar serta sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.Sementara itu, Rudiyanto Pei yang dikenal sebagai pengusaha dan pemilik bar Red Wolf Indonesia sempat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, DiperpanjangNamun, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada Juni 2023. Majelis hakim saat itu juga memulihkan nama baik dan martabat Rudiyanto Pei.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz, DiperpanjangDalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.Pembagian ganti rugi dilakukan secara proporsional di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta, sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 21 tertanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.A post shared by Vanessa Khong (@vanessakhongg)
(prf/ega)
PK Indra Kenz Ditolak, Vonis Tetap 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
2026-01-11 14:45:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:10
| 2026-01-11 14:49
| 2026-01-11 14:31
| 2026-01-11 13:59










































