BATAM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN Batam, Senin sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat. Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.Baca juga: Niat Bekerja di Batam, Gadis Asal Lampung Tewas Usai Dianiaya 3 Hari Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.Baca juga: Sea Eagle Boat Race Kembali Digelar di Batam Setelah Vakum 12 Tahun“Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.Baca juga: Amsakar Bongkar Jurus Rahasia BP Batam untuk Bikin Investor BetahKuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
(prf/ega)
Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
2026-01-11 14:54:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:49
| 2026-01-11 13:54
| 2026-01-11 13:39
| 2026-01-11 13:32
| 2026-01-11 13:07










































