Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Eks Sekwan

2026-01-12 11:48:52
Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Eks Sekwan
BANDUNG, — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.Tersangka berinisial RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, ditahan. Sementara tersangka lain berinisial S selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar tertanggal 7 Agustus dan 9 Desember 2025.“Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014,” kata Roy melalui keterangannya, Rabu .Baca juga: Tunjangan Perumahan DPRD Fantastis, Mendagri: Kebijakan Lama, Jangan Salahkan Kepala Daerah BaruDalam perkaranya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan perumahan. Pada tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.Sekretaris DPRD kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonious untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan berdasarkan surat kontrak pengadaan jasa konsultasi tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen.Hasil perhitungan KJPP menyebutkan tunjangan untuk ketua DPRD Rp 42,8 juta, wakil ketua Rp 30,35 juta, dan anggota Rp 19,806 juta per bulan. Namun hasil itu tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.Kejati Jabar menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.RAS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebonwaru terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara tersangka S menunggu proses hukum lanjutan dari dalam penjara.“Tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin,” ucap Roy.Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.


(prf/ega)