LUWU UTARA, – Dukungan untuk guru Abdul Muis dan Rasnal mengalir dari berbagai pihak. Para siswa menggalang donasi untuk mereka, sedangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan grasi kepada presiden.Sebelumnya, kedua guru tersebut mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan komite sebesar Rp 20.000 yang digunakan untuk membantu para guru honorer.Sayangnya, niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu dijatuhi sanksi.Diberitakan sebelumnya, kasus bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi. Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018.Baca juga: Kisah Abdul Muis, Guru yang Terjebak Batas Tipis Sumbangan Sekolah dan HukumRapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.“Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal, dikutip dari Kompas.com.Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin .Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.Baca juga: Duduk Perkara Pemecatan Guru Abdul Muis, Dituduh Pungli, padahal Berniat Bantu HonorerRasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
(prf/ega)
Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat Baik
2026-01-12 06:22:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:28
| 2026-01-12 06:20
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:14










































