PALANGKA RAYA, - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Supratman menegaskan bahwa poin-poin yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah diperbaiki.“Sekarang sudah diperbaiki, dalam waktu dekat akan disahkan RUU KUHAP ini,” ungkap Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu .Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAPMenkum juga mengakui bahwa RUU KUHAP sempat menghadapi kritik karena proses pembahasannya yang dianggap tergesa-gesa serta beberapa isi yang bermasalah.Dia menambahkan bahwa poin-poin kontroversial dalam RUU tersebut telah diperbaiki.“Nanti ada timnya kalau yang itu (tim yang merinci poin-poin apa saja yang diperbaiki), yang pasti RUU KUHAP itu disusun untuk mendukung pelaksanaan restorative justice yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru, sejalan dengan KUHP baru yang nanti akan berlaku,” jelasnya.Sebelumnya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP mendapat kritik karena dianggap kilat dan minim partisipasi publik.Masyarakat menilai bahwa isi DIM RUU KUHAP masih bermasalah dan membutuhkan pembahasan yang lebih cermat.Baca juga: Dasco Sebut Nasib RUU KUHAP Bakal Diputuskan DPR Usai Reses“YLBHI memandang pembahasan kilat RKUHAP yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia semakin menambah daftar buruk warisan Pemerintahan Prabowo dan DPR RI,” kata Ketua Umum YLBHI, M Isnur, dalam keterangan tertulis pada Selasa .Isnur menjelaskan bahwa 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam waktu dua hari, yakni pada 10-11 Juli 2025.Dia memperingatkan bahwa pembahasan yang terburu-buru ini akan berdampak negatif terhadap kualitas RKUHAP.“Bagi kami ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak pada kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik," ujarnya.Lebih lanjut, Isnur mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP yang dipercepat sudah terlihat sejak awal.Baca juga: Yusril Dorong RUU KUHAP Atur Jangka Waktu Status Tersangka 1 Tahun Draf yang diusulkan oleh DPR RI muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025.Beberapa anggota DPR bahkan tidak mengetahui tentang draf tersebut, yang tidak pernah dibahas dalam pertemuan terbuka.“Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan dua kali dan belum membahas draf serta bagaimana pengaturan RKUHAP ini. Mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tuturnya.
(prf/ega)
Menkum Supratman Sebut RUU KUHAP Segera Disahkan
2026-01-11 03:27:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:01
| 2026-01-11 03:38
| 2026-01-11 02:29
| 2026-01-11 02:14
| 2026-01-11 02:09










































