JAKARTA, - Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu .Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.Abdul Wahid dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.Baca juga: Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 Miliar“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
(prf/ega)
Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
2026-01-12 03:57:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:01
| 2026-01-12 02:32
| 2026-01-12 02:25
| 2026-01-12 02:02










































