Baru 5,73 Juta Akun yang Aktivasi CoreTax, Simak Ini Caranya

2026-01-12 10:39:58
Baru 5,73 Juta Akun yang Aktivasi CoreTax, Simak Ini Caranya
DENPASAR, -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat beralih ke Coretax.Sistem terpadu ini menggabungkan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Tujuannya memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pemantauan kewajiban pajak.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah aktivasi Coretax hingga November 2025 baru mencapai 5,73 juta akun. Total wajib pajak terdaftar mencapai 14,78 juta. Sekitar 9 juta wajib pajak belum mengaktifkan akun.Kata Bimo, angka tersebut menunjukkan pekerjaan besar masih menunggu untuk percepatan adopsi sistem digital ini."Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,73 juta," ujarnya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa .Baca juga: DJP Bakal Audit Coretax Jelang Serah Terima dari LGPengguna perlu menyelesaikan dua tahap sebelum memakai Coretax secara penuh. Tahap itu terdiri dari aktivasi akun dan pengajuan kode otorisasi digital. Keduanya menjadi gerbang utama menuju layanan perpajakan yang lebih efisien.Aktivasi Coretax dimulai dari situs coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak yang memiliki NPWP 16 digit dan akun DJP Online memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Sistem akan meminta konfirmasi pendaftaran dan memverifikasi NPWP.Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu memastikan kecocokan email dan nomor ponsel dengan data di DJP Online. Ketidaksesuaian perlu diperbarui melalui Kring Pajak atau kantor pajak. Verifikasi ini menjaga keamanan sistem dan kelancaran komunikasi.Setelah identitas diverifikasi dan pernyataan disetujui, sistem mengirimkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara. Email tersebut menjadi akses pertama ke dashboard Coretax.Baca juga: PR Besar Coretax buat DJP: Baru 5,7 Juta Akun yang Aktif, Wajib Pajak Nakal hingga Transparansi PerbaikanSelain aktivasi akun, wajib pajak perlu mengajukan kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk SPT dan dokumen lain. Pengajuan dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.Pengguna membuat passphrase, menyetujui pernyataan, lalu menyimpan pengajuan. Status sertifikat dapat dilihat pada menu profil. Jika masih invalid, tersedia tombol “Periksa Status”. Ketika sistem siap, pengguna menekan “Menghasilkan”. Status Valid menandakan tanda tangan digital siap digunakan.Kedua tahapan itu membuka akses penuh ke layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT 2025 dan fasilitas administrasi lainnya.Langkah-langkah aktivasi akun Coretax:DJP berharap pelaporan SPT 2025 berjalan lebih mudah dan efisien melalui sistem ini.


(prf/ega)