JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan secara tidak hormat eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, serta tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur yang terbukti menerima suap.Selain Rudi, tiga hakim yang dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.Keempatnya terbukti menerima uang suap terkait penanganan perkara pembunuhan yang berujung vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur.“Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Rabu .Yanto menjelaskan, usulan pemberhentian tidak hormat diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pengadilan terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Baca juga: MA Pecat Rudi Suparmono dan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur “Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya,” imbuh dia.Menurut Yanto, setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan murni dapat diberhentikan dari jabatannya.“Kalau pidana korupsi atau kejahatan, iya (dihentikan). Tapi kalau hakim dipidana misalnya karena laka lantas, ya enggak,” jelas Yanto lagi.Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan segera menjalani hukuman. Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang terakhir inkrah karena ia mengajukan kasasi ke MA.Namun, permohonan kasasinya resmi ditolak pada Rabu .“Amar Putusan, Tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum pada laman resmi MA.Baca juga: Hakim Tegaskan Kasus Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono Tidak Bisa DisamakanDengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding setelah masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Erintuah diyakini menerima 116.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dollar Singapura.Secara keseluruhan, tiga hakim ini menerima uang suap senilai Rp 4,6 miliar.
(prf/ega)
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat, Ironi "Wakil Tuhan" Jual Belikan Perkara
2026-01-11 03:18:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:32
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 02:27
| 2026-01-11 01:55
| 2026-01-11 01:49










































