72 Desa di Manggarai Barat Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap 2 Senilai Rp 19,9 Miliar

2026-01-12 11:46:52
72 Desa di Manggarai Barat Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap 2 Senilai Rp 19,9 Miliar
LABUAN BAJO, - Sebanyak 72 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025."Ada 72 desa yang terkena imbas Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dana Desa tahap 2, khusus yang tidak ditetapkan non-earmark tidak disalurkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai Barat, Pius Baut saat dikonfirmasi, Selasa .Menurut Pius, dana desa tahap 2 non-earmark yang tak bisa dicairkan tersebut senilai Rp 19.910.908.920 atau Rp 19,9 miliar.Dia mengatakan, tidak bisa dicairkannya dana desa itu berdampak serius pada bidang sosial dan ekonomi.Baca juga: 144 Desa di Temanggung Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Sudah Telanjur Berutang ke Pihak KetigaPasalnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanankan dan telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2025.Pius mengatakan, sejumlah kegiatan yang terdampak di antaranya gagalnya pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada kegiatan fisik pembangunan jalan tani, jalan desa, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kegiatan fisik lainya yang telah tuntas atau sedang dikerjakan oleh pemerintahan desa.Selain itu, desa juga terancam gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga.Tak hanya itu, pembayaran honor pendidik/tutor guru PAUD, honor tenaga kesehatan desa, serta honor kader posyandu dan lain-lain kegiatan yang telah dianggarkan juga terancam gagal."Situasi ini tidak hanya melanggar komitmen yang tertuang dalam APBDesa, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan berujung juga ke pemerintah pusat," ujar Pius.Menindaklanjuti tak bisa dicairkannya dana desa tersebut, Pius mengatakan, PMD sudah menyurati Gubernur NTT."Pemda sudah menyurati Gubernur NTT terkait hal ini supaya diperjuangkan ke pemerintah pusat," katanya.Baca juga: 231 Desa di Ponorogo Gagal Cairkan Dana Desa Tahap 2, Apdesi: Kades Talangi sampai Ratusan Juta


(prf/ega)