JAKARTA, - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dia menilai, pendekatan dari kementerian pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang. “Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis . Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem.Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT Dengan demikian, kata dia, KIHT akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara. “Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tuturnya. Lalu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Dia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis. “KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” kata Misbakhun. Meski begitu, Misbakhun tetap menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal “Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” bebernya. Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, Misbakhun menilai sudah tepat. Sebab, stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat. "Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara," imbuh Misbakhun. Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak produsen rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).Baca juga: Anak Buah Purbaya Gagalkan 87 Kontainer yang Lakukan Pelanggaran Ekspor Capai Rp 28,7 miliar
(prf/ega)
Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
2026-01-12 04:39:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 02:14










































